TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA (PERSERO) TERHADAP KERUGIAN PENGGUNA LAYANAN…
WIRDA PUTRI OKTAVIANI
PT. Pos Indonesia (Persero) merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman barang dan/atau dokumen di Indonesia. Berdasarkan KD.128/DITRAKET/0616 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dijelaskan bahwa pengguna layanan pos berhak mendapatkan ganti kerugian apabila mengalami keterlambatan, kerusakan, serta kehilangan dengan diberikan biaya ganti kerugian 0,5 – 1 x biaya pengiriman. Kenyatannya dalam prakteknya pengiriman yang mengalami kerugian keterlambatan tidak men…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya