Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENERAPAN SANKSI BAGI NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKA…
WINDA PUTRI LESTARI
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu. Secara lebih tegas di atur didalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, melarang narapidana dan tahanan melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian. Apabila narapidana melanggar aturan ters…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya