PERBEDAAN TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL DALAM PERUMUSAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM…
Verdy Suhendar
Tindak pidana homoseksual diatur dalam Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana disebutkan, bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus di duganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Di Aceh, peraturan homoseksual diatur di dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ditentukan larangan dan dirumuskan pengertian liwath (homoseksual) adalah perbuata…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya