PENYALAHGUNAAN KEADAAN PADA KONTRAK SEWA TOKO YANG BELUM JATUH TEMPORN(SUATU …
Teuku Afdhalul Haris
Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pada praktiknya di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, masih ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak sewa-menyewa toko, yang mengarah pada praktik penyalahgunaan keadaan oleh pemilik toko terhadap penyewa. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bent…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya