Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA DENGAN MELIBATKAN PIHAK…

TIARA RAHMADHANI

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menjelaskan tentang tindak pidana yang dapat diupayakan restorative justice, yaitu tindak pidana yang kerugian korban tergolong kecil atau ringan salah satunya adalah tindak pidana penganiayaan biasa, disebutkan pula pihak keluarga wajib terlibat dalam proses penyelesaian perkara pidana secara restorative justice. Namun meskipun sudah mempunyai dasar aturan yan…


    SERVICES DESK