Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA DENGAN MELIBATKAN PIHAK…
TIARA RAHMADHANI
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menjelaskan tentang tindak pidana yang dapat diupayakan restorative justice, yaitu tindak pidana yang kerugian korban tergolong kecil atau ringan salah satunya adalah tindak pidana penganiayaan biasa, disebutkan pula pihak keluarga wajib terlibat dalam proses penyelesaian perkara pidana secara restorative justice. Namun meskipun sudah mempunyai dasar aturan yan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya