PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL PRINCIPAL) PADA PEMBERIAN PEMBIAY…
THARA DANA
Prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya bank wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya (sebagaimana halnya dengan Bank Konvensional) menarik dan memberikan kredit (pembiayaan) dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya