Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT DAFTAR G YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (SUAT…

TEUKU RISKI IRAWAN

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat–alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.00.00,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah)”. Perbuatan pidana tersebut diancam dengan pidana yang berat, namun dalam prakteknya penerapan pidana tersebut…


    SERVICES DESK