STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NABIRE TENTANG DISPENSASI KAWIN (NOMOR 1…
TASYA RIZFI PUTRI
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang memuat perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan minimal 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dimana sebelumnya, batas usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun. Diikuti dengan perubahan tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang memuat syarat fo…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya