FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DALAM PENGAWASAN TERHADAP IZIN MENDIRIKAN…
T. RENDYANSYAH
Pasal 24 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menentukan bahwa DPRK melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kota, termasuk dalam hal ini pengawasan terhadap izin mendirikan bangunan. Namun, dalam kenyataannya di Kota Banda Aceh penerbitan izin mendirikan bangunan yang berpotensi merugikan masyarakat dan juga melanggar rencana tata ruang wilayah dan DPRK belum sepenuhnya melaksanakan fungsi pengawasan. Tujuan penulisan skripsi ini ada…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2013
- Baca Selengkapnya