Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DIKECAMATAN …
T. Ahmad Denada
Menurut Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah diharuskan melakukan pendaftaran tanah diseluruh Indonesia. Ada dua cara pelaksanaan pendaftaran tanah yakni secara sporadik dan secara sistematik. Kedua cara tersebut pada tahun 2019 dilaksanakan di Kecamatan Manggeng, namun tidak banyak pemilik tanah yang mendaftarkan tanah secara sporadik, berbeda dengan pendaftaran tanah secara sistematik yang diikuti ole…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya