Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DALAM PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA…
Syihabuddin
WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DALAM PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA BENTENG INDRA PATRA Syihabuddin * Efendi ** Zahratul Idami *** ABSTRAK Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan “Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya, dan dalam Pasal 99 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian C…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya