Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN SMARTPHONE SEBAGAI PENYEDIA FA…
Syauqi kamal
Pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.” Namun dalam kenyataan nya masih banyak ditemukan para pelaku penyalahgunaan smartphonesebagai aktivitas menyediakan f…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya