Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYA…
Syahmizar
Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang menentukan bahwa: “dipidana sebagai pelaku tindak pidana ialah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan”. Meskipun telah …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya