PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU JARIMAH LIWATH DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR…
AQSA RAJA AL-FATHAN
Jarimah Liwath diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Pasal 63 ayat (1) menyebut “Setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah liwath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. Meskipun telah memiliki dasar hukum yang jelas, dalam kurun waktu 2025 masih ditemukan empat perkara jarimah liwath yang diputus di wilayah Hukum Mahkamah Sya…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya