PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATM BANK ACEH DI PE…
Setia Pertiwi
Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara menyatakan bahwa Barang Milik Negara tidak dapat dipinjam pakaikan kepada pihak lain apabila pemanfaatannya dilakukan untuk tujuan komersial. Namun, pada kenyataannya, Bank Aceh Syariah selaku pihak swasta memanfaatkan lahan milik negara di Pelabuhan Balohan Sabang untuk kepentingan komersial melalui skema pinjam pakai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengguna…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya