PERANAN DAN KEKUATAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBAG…
AKHTAR ABRAR LUBIS
Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur bahwa temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana wajib dilaporkan kepada instansi berwenang dan dapat dijadikan dasar penyidikan. Laporan Hasil Peme…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya