TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN STANDAR KESELAMATAN PENERBANGAN PADA PILOT FATIGU…
SYARIFAH YULI WIRZA
Sebagai salah satu negara dengan bandara tersibuk kedua di Asia Tenggara dan negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO), Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan penerbangan. Pasal 4.5 Annex 6 ICAO menegaskan bahwa pilot bertanggung jawab penuh atas keselamatan pengoperasian pesawat udara. Dalam hukum nasional, setiap orang dilarang menerbangkan pesawat dengan cara yang membahayakan keselamatan pesawat, penumpang, kargo, dan dapat dikenai sanksi apabil…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya