PEMBARUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL DAN ME…
MUHAMMAD RAVI SYAHRANI
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai langkah penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Di dalamnya terdapat perubahan redaksi terkait pertanggungjawaban penyandang disabilitas mental dan intelektual, namun apakah perubahan redaksi ini juga diikuti dengan perubahan makna. Selama ini, KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) hanya mengatur hal tersebut secara umum dalam Pasal 44, tanpa klasifikasi yang jelas terhadap kondisi psikologis…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya