TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PANGKAS ATAS KERUGIAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN …
Pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur bahwa hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan merupakan hak dasar yang menjadi prioritas utama bagi konsumen dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Namun, dalam praktiknya, pelaku usaha jasa pangkas rambut di Kota Banda Aceh masih belum sepenuhnya menjaga kualitas layanan yang diberikan, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya