STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 107PK/PDT/2001 TENTANG PEMBERIAN NAF…
SEPTIAMAULI JODA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,52) pp.,bibl.,app., ABSTRAK ( Ishak, S.H., M.H.) Putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/PDT/2001 Tentang nafkah kepada mantan istri pasca perceraian, hakim menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum permohon peninjauan kembali (mantan suami/dahulu tergugat) untuk menafkahi mantan istrinya sampai mantan istri menikah lagi. Dalam pertimbangan hukum, hakim mahkamah agung menggunakan PP No.…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya