WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MAKANAN DENGAN KLAUSULA RETUR (SUATU P…
SEKAR WANGI
Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menjelaskan mengenai wanprestasi yaitu “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dalam praktik, perjanjian jual beli makanan dengan klausula retur pada Toko Eceran dan Toko Grosir di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, masih…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya