KEWAJIBAN PELAKU USAHA TERKAIT PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA PRODUK MINUMAN KE…
Rizky Aryaputra
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Selanjutnya dalam Pasal 34 huruf a dan huruf j Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal mengatur bahwa “pelaku usaha berkewajiban: a) untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal terhadap produk yang belum bersertifikat halal; j) mencantumkan logo halal LPPOM MPU Aceh pada kemasan …
- , Banda Aceh -
- Baca Selengkapnya