TINDAK PIDANA SKEMA PONZI MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA
Siti Raifa Raudhi
Penegakan hukum mengacu pada Pasal 492 KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 (penipuan), Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE (penipuan elektronik), serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU apabila hasil kejahatan disamarkan. Perkembangan cryptocurrency di Indonesia diiringi dengan meningkatnya kasus Ponzi scheme yang merugikan masyarakat dan menimbulkan tantangan bagi penegakan hukum. Hingga kini belum ada aturan yang secara khusus mengatur tindak pidana skema Ponzi berbasis cryptocurrency …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya