PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (SUATU PEN…
Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual
Beli Online (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V,60),pp.,bibl.,tabl.,app.
ABSTRAK
Ardiva Zulmi,
2019
Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Pasal 28 jo 45 ayat (1) UU Informasi Transaksi dan Elektronik menyebutkan bahwa
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sement…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WI…
ABSTRAK
Muhammad Rifki,
2019
Nursiti, S.H, M.Hum.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP
TINDAK PIDANA PENIPUAN (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian
Resor Pidie)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 50,) pp.,app, tabl, bibl.
Pasal 378 Bab XXV tentang Penipuan, buku ke 2 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana menyebutkan barang siapa dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan
memakai nama palsu atau keadaan palsu,…
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MAKANAN DENGAN KLAUSULA RETUR (SUATU P…
Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menjelaskan mengenai wanprestasi yaitu “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dalam praktik, perjanjian jual beli makanan dengan klausula retur pada Toko Eceran dan Toko Grosir di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, masih…
TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SUATUPENELITIAN DI WILAYAH…
ABSTRAK
SALWA FITRIA,
2019 TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SuatuPenelitian di Wilayah Hukum di Kota Lhokseumawe)
FakultasHukumUniversitasSyiah Kuala
(v, 72) pp., bibl., tabl
(Ida KeumalaJeumpa, S.H., M.H.)
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang …