PERANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PASAR RNDALAM PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIM…
RIZAL MUSTAQIM
Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki lima telah disebutkan di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Kota berwenang untuk mengatur dan menata tempat usaha PKL sesuai dengan RTRW Kota. Sedangkan pada Pasal 17 ayat (2) disebutkan pula bahwa Pendataan, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Pasar. Kehadiran PKL di Kota Banda Aceh telah menunjukkan dampak negatif bagi lingkungan per…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya