Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK (SUATU PENE…
RAJA NOVAN ILHAM KABIR
ABSTRAK TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK (Suatu Penelitian di Wilayah PT. PLN UP3 Sigli) (vi, 69) pp.,bibl.,tabl Nurhafifah, S.H., M.Hum. Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah mengatur tentang setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya