Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUAT…
QASTHARI IZZATIL ISMAH
Dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP dinyatakan bahwa : “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun terhadap pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah suatu pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”. Meskipun perbuatan pencurian dengan kekerasan telah diatur …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya