PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR OLEH JURU PARKIR TANPA I…
Putri Balqis
Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur terkait Tindak Pidana pemerasan yang disebutkan bahwa, setiap orang yang memaksa orang lain secara melawan hukum untuk memberikan barang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untunk keuntungan diri sendiri/ orang lain pelaku diancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Yang mana dari pasal tersebut berhubungan erat dengan pungutan liar (pungli) karena pada dasarnya pungli merupakan bent…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya