PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK SIAR PERTANDINGAN LIGA CHAMPIONS DAN LI…
PUTRI GYSTA FRILIZA
Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran, akan tetapi dalam praktiknya masih terdapat pelanggaran terkait dengan penyebaran tanpa izin yang dilakukan oleh pemilik warung kopi di Kota Banda Aceh yang menayangkan pertandingan di tempat usahanya tanpa memiliki lisensi komersial dari pemegang lisensi hak siar resmi yang mengakibatkan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya