PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PEMUT…
PUTRI AMNA MAULIDYA
Pada Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dijelaskan bahwa dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan hambatan sehingga penyelesaian sengketa Pemutusan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya