TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP PENGADILAN (CONTEMPT OF COURT) DALAM SISTEM …
PRATANYA NOVIA ERMIDA
TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP PENGADILAN ( CONTEMPT OF COURT ) DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, butir 4 alinea ke 4, menerangkan maksud dari perlu dibuatnya suatu peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang ancaman sanksi atau hukuman mengenai perbuatan, tingkah laku, serta perkataan-perkataan yang dianggap dapat merendahkan kehormatan pera…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya