Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TANGGUNG JAWAB BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI (BRANCHLESS BANKING) TERHADAP N…
OKTAVIA DWI RAHAYU
YUSRI, S.H., M.H. Pasal 22 ayat (1) huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif menyebutkan bahwa “Bank penyelenggara Laku Pandai bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan agen yang termasuk dalam cakupan layanan agen sesuai dengan yang dicantumkan dalam perjanjian kerjasama”, namun dalam pelaksanaannya, tanggung jawab yang diberikan oleh bank tidak menguntungkan nasabah. Tujuan penulisan skripsi in…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya