Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
EKSISTENSI PENUNTUT UMUM SEBAGAI EKSEKUTOR PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nurfan
Status hukum KPK secara tegas ditentukan sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kewenangan yang dimiliki oleh KPK yang tercantum dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU KPK yang berkaitan langsung dengan eksekusi putusan pengadilan oleh Jaksa KPK memang tidak diatur secara tegas. Wewenang yang diatur dalam UU KPK sebatas kewenangan KPK dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya