MODUS OPERANDI DALAM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PE…
NANDA REZA FUNNA
Pelecehan seksual terhadap anak diatur di dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Khusus di Aceh juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dalam Pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataannya walaupun sudah ada sanks…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya