Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS (SUATU PE…
Nazla Nurifa
Dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan, bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”. Meskipun sudah diancam dengan hukuman, namun kenyataannya tindak pidana ini masih terjadi bahkan dilakukan terhadap perempuan peny…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya