TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA TERHADAP PERJANJIAN KURSUS MENGEMUDI MOBIL (SUAT…
Naurah Syifa Kussai Imran
Berdasarkan pasal 4 huruf c Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Namun, pada faktanya pada kursus mengemudi mobil konsumen tidak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai bentuk perjanjian antara penyed…
- , Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya