PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG MELAMPAUI ESTIMASI…
Nanda Azzuhra
Pasal 16 huruf a Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur mengenai larangan pelaku usaha untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sebagaimana yang telah dijanjikan kepada konsumen. Namun, dalam praktiknya sering terjadi wanprestasi berupa keterlambatan pengiriman barang yang melampaui batas estimasi waktu yang dijanjikan pelaku usaha. Fenomena tersebut menimbulkan kerugian bagi hak-hak konsumen serta ketidakpastian hukum, se…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya