EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SISTEM E-COURT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN …
NAZWATUL LUQYANA
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) ditentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam praktiknya di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh proses Peradilan secara elektronik (E-Court) dalam penyelesaian perkara perceraian belum berjalan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dikarenakan dalam persidangannya masih terdapat penundaan persidangan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya