PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LAPAS KELAS II B…
NASYWA KANAYA FADLI
Penegakan hukum terhadap narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan di Indonesia. pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan narapidana wajib menaati peraturan tata tertib, tetapi dalam praktiknya masih terjadi pelarian, termasuk di Lapas Kelas II B Kutacane yang pada tahun 2025 mengalami peristiwa pelarian 40 narapidana, dengan 4 orang di antaranya belum berhasil ditangkap kembali. Penelitian ini bertujuan…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya