Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN 56/…
Musrafiyan
Pasal 249 sampai dengan Pasal 252 UU Pemda menyatakan bahwa pembatalan Perda dapat dilakukan melalui Kepmendagri, aturan ini didasarkan pada bunyi Pasal 250 ayat (1) bahwa Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 251 ayat (1) dimana Perda Provinsi dan Pergub yang bertentangan deng…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya