PELANGGARAN PESAWAT DORNIER 328 DI WILAYAH UDARA INDONESIA MENURUT HUKUM INTE…
Muhammad Reza Pahlepi
Pasal 3 huruf c Konvensi Chicago 1944 menentukan bahwa setiap pesawat udara negara (state aircraft) anggota Konvensi Chicago 1944 dilarang melakukan penerbangan di wilayah udara negara lain tanpa izin. Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur bahwa pesawat udara negara asing yang hendak melakukan penerbangan di wilayah udara Indonesia harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesi…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya