Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MEMBUKA KEMASAN AKHIR PANGAN UNTUK DIKEMAS KEMBALI DAN DI PERDA…
Muhammad Reza Fahlefi
ABSTRAK Muhammad Reza Fahlefi, 2018 Ainal Hadi, S.H., M.Hum Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan “setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan di perdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Dalam prakteknya masih terjadi tindak pidana membuka k…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2019
- Baca Selengkapnya