PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI DI DINAS PERTANAHAN KABUPATEN BEN…
MUHAMMAD AUFA AL TAQWA LUBIS
Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi merupakan salah satu kewenangan Dinas Pertanahan Aceh dalam bidang pelayanan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) huruf d Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, disebutkan bahwa Dinas Pertanahan Aceh menyelenggarakan urusan pemerintah bidang layanan pertanahan di Aceh. Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Namun, penyel…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh -
- Baca Selengkapnya