PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN KOTA (LABI-LABI) DI KOTA BA…
MUARIF
Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatakan/mengatur bahwa perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi, keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Dalam hal ini labi-labi sebagai angkutan kota semestinya memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai angkutan kota. Namun kenyataannya masih belum memenuhi pemenuhan hak kemanan, keselamatan, dan kenyamanan yang seha…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya