PENAMBAHAN BEBERAPA FITUR PADA SISTEM INFORMASI KEJAKSAAN TINGGI ACEH MENGGUN…
Mirza Sulthani
Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh), Merupakan lembaga yang melaksanakan tugas melayani masyarakat dalam bidang hukum. Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) masih mempunyai peranan yang sangat signifikan pada bidang hukum, terutama mengin…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya