PENYELESAIAN PERKARA PIDANA OLEH LEMBAGA ADAT GAMPONG DI LUAR KETENTUAN QANUN…
Maularidha
ABSTRAK MAULARIDHA. 2015 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dalam Pasal 13 membatasi kewenangan lembaga adat gampong hanya menyelesaikan perkara pidana ringan diantaranya Perselisihan dalam Rumah Tangga, Sengketa faraidh, Perselisihan antar Warga, Khalwat (mesum), Pencurian dalam Rumah Tangga, Perselisihan harta sehareukat, Pencurian Ringan, Pencurian ternak, perselisihan adat mengenai hutan, pertanian dan ternak, pembakaran hut…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya