PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUK…
MUHAMMAD IKHWAN ADABI
Pembentukan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengatur bahwa anak yang menjadi korban pelecehan seksual berhak mendapatkan pemberian bantuan hukum dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam penelitian hukum ini pemberian bantuan hukum terfokus di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Ba…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2020
- Baca Selengkapnya