Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
CERAI GUGAT KARENA FAKTOR KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI W…
MAYA SYIRURRIFKA
Berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam menegaskan tentang alasan diperbolehkannya perceraian, bahwa antara suami isteri terus – menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Menurut data yang diperoleh dari Mahkamah Syar’iyah Bireuen menunjukkan bahwa dari tahun 2018 sampai tahun 2020 terdapat 36 kasus cerai gugat dengan alasan KDRT seperti suami memukul isteri…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya