Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN PENERIMAAN CALON…

M.RAYFANDI

Dasar hukum penipuan adalah Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Dasar hukum ini merupakan sebuah aturan konkrit yang mengatur tentang tindak pidana penipuan di Indonesia, sehingga mampu menghukum masyarakat dalam ur…


    SERVICES DESK