Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN PENERIMAAN CALON…
M.RAYFANDI
Dasar hukum penipuan adalah Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Dasar hukum ini merupakan sebuah aturan konkrit yang mengatur tentang tindak pidana penipuan di Indonesia, sehingga mampu menghukum masyarakat dalam ur…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya