KONTRADIKSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMIS…
M.ABD AZIS
Penelitian ini dilatarbelakangi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain penyelenggaraan pemilu di Indonesia melalui pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Putusan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu, namun menimbulkan persoalan hukum terkait masa jabatan anggota DPRD yang dalam pasal 318 ayat (4) dan pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ditetapkan selama lima tahun. Kondisi ini memu…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya